- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pemerintah Nagari Lunang Tiga secara tertulis atau tidak tertulis.
- Pemerintah Nagari Lunang Tiga akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta.
- Pemerintah Nagari Lunang Tiga akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
- Pemerintah Nagari Lunang Tiga akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
- Permintaan informasi publik dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik.
- Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pemerintah Nagari Lunang Tiga akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
- Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan Pemerintah Nagari Lunang Tiga ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan Pemerintah Nagari Lunang Tiga dan Nagari Lunang Tiga mengetahui keberadaan informasi tersebut, Pemerintah Nagari Lunang Tiga akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
- Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
- Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik)
- Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan.
- Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
- Pemerintah Nagari Lunang Tiga dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Pemerintah Nagari Lunang Tiga diatur oleh Komisi Informasi.