You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang Tiga
Nagari Lunang Tiga

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI LUNANG TIGA SARANA INFORMASI PUBLIK NAGARI LUNANG TIGA

Profil Singkat PPID

MKholil Ridwan 14 Februari 2019 Dibaca 203 Kali

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PPID NAGARI LUNANG TIGA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nagari Lunang Tiga sebagai pengelola kebijakan pelayanan informasi publik, dalam pelaksanaan tugasnya mendasarkan pada Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana pelayanan informasi publik merupakan hak bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang dikelola oleh Badan Publik.

Pemerintah Nagari Lunang Tiga, dalam mengimplementasikan keterbukaan telah dibuktikan dengan adanya standar operasional pelayanan surat keputusan wali nagari lunang tiga nomor : 141.32/20/Kpts/WN-L3/VI-2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pemerintah Nagari Lunang Tiga tahun 2018. Dan dilanjutkan dengan pembentukan PPID Nagari Lunang Tiga dengan surat keputusan Wali Nagari Lunang Tiga Nomor : 141.32/22/Kpts/WN-L3/VI-2018 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Nagari Lunang Tiga Tahun 2018.

Secara umum pemerintah nagari lunang tiga telah siap untuk menjalankan amanat undang – undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image