Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam penggunaan dana desa untuk tahun anggaran berikutnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT yang diterbitkan setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.
Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa yang perlu dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2022, diantaranya yaitu:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa
Lebih lanjut, mengenai kutipan penjelasan dari ketiga maksud prioritas diatas, sebagai berikut:
A. PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA
Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :
- Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
- Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
- Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
B. PROGRAM PRIORITAS NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA
Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
- Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
- Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
- Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
- Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
- Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
C. MITIGASI DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NON-ALAM SESUAI KEWENANGAN DESA
Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
- Mitigasi dan penanganan bencana alam
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
- Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa. Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendes 7 Tahun 2021. Swakelola dimaksud, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).