You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang Tiga
Nagari Lunang Tiga

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI LUNANG TIGA SARANA INFORMASI PUBLIK NAGARI LUNANG TIGA

Alur Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke KI

MKholil Ridwan 14 Februari 2019 Dibaca 330 Kali

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut :

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
  2. tidak disediakannya informasi berkala;
  3. tidak ditanggapi permintaan informasi;
  4. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  5. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Wali Nagari ini.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image