Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut :
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapi permintaan informasi;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Wali Nagari ini.