Guna mendukung adanya undang - undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang - undang no 6 tahun 2014 tentang desa. maka pemerintah nagari lunang tiga membuat akun media sosial nagari seperti website, facebook, instagram, twiter dan email.
besar harapan kami dari penyelenggara pemerintahan nagari kepada masyarakat umum bisa mengakses setiap informasi yang diterbitkan oleh admin. segala bentuk kegiatan yang bersifat informasi publik maka akan diteruskan melalui akun media sosial nagari lunang tiga.