Kamis, 24 September 2020
Langkah penyusunan RKP Desa itu hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa. Bedanya, kalau dokumen RPJM Desa itu memuat perencanaan pembangunan selama enam tahun. Sedangkan dokumen RKP Desa itu bertujuan untuk memplotkan perencanaan pembangunan tersebut menjadi pertahun dari dokumen RPJM Desa. Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang baru terpilih, menyusun dokumen RPJM dan RKP Desa merupakan kewajiban. Disamping, untuk mencover segala sesuatu yang berkaitan dengan janji politik semasa kampanye, dokumen ini juga merupakan alat wajib untuk dapat menyusun APBDes. Bagi anda yang masih bingung dan pusing, bagaimana sistematika penyusunan RKP Desa baik itu dalam penetapan dan perubahan secara tepat.