You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang Tiga
Nagari Lunang Tiga

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI LUNANG TIGA SARANA INFORMASI PUBLIK NAGARI LUNANG TIGA

SOSIALISASI PENERIMAAN BANTUAN DAK SANITASI NAGARI LUNANG TIGA TAHUN 2019

MKholil Ridwan 28 Mei 2019 Dibaca 95 Kali

KRITERIA KEGIATAN

Penentuan sarana dan prasarana yang akan dibangun melalui kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi ditentukan berdasarkan skala prioritas yang meliputi :

  1. Sektor Air Limbah (Prioritas Pertama)

Seluruh air yang dihasilkan oleh aktivitas rumah tangga (Mandi, Cuci, Kakus, Dapur) dan limbah dari industry rumah tangga yang bersifat organik, dialirkan dengan jaringan perpipaan menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk diolah secara aerobik dan atau anaerobic sehingga hasil pengolahan memenuhi baku mutu lingkungan.

Jenis prasarana sektor air limbah untuk Kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Sub Bidang Sanitasi adalah:

  1. IPAL Skala kawasan minimal 200 SR melayani minimal 200 KK;
  2. IPAL komunal dengan jaringan perpipaan berbasis masyarakat melayani minimal 50 KK;
  3. IPAL komunal kombinasi MCK pelayanan total minimal 50 KK dengan Sambungan Rumah minimal 25;
  4. Pengembangan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah pada SPAL-T yang sudah ada, dengan
    membangun minimal 50 SR setara pelayanan 50 KK;
  5. Tangki Septik Komunal dengan Media Bakteri 5 – 10 KK;
  6. Tangki Septik Individu dengan Media Bakteri (satu lokasi minimal 20 unit) dan penempatan lokasi
    diputuskan melalui rembug warga;
  7. MCK++ dengan pengolahan Biodigester plus IPAL khusus pesantren/ pusat pendidikan keagamaan
    dengan minimal 300 siswa menetap;
  8. MCK+ maksimal 4 pintu dengan IPAL (kawasan perbatasan, pulau terluar, daerah pesisir);
  9. Toilet Umum (hanya urinoar dan closet serta dengan pemisahan bilik perempuan dan laki-laki).

PENDANAAN
2. Sumber dan Alokasi Pendanaan

Alokasi Pendanaan kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi terdiri dari :

  1. Dana APBN; Dana APBN dialokasikan melalui Satker Pengembangan Sitem Penyehatan Lingkungan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan untuk sosialisasi, penguatan/peningkatan kapasitas TFL, pelaporan serta monitoring dan evaluasi.
  2. Dana DAK; Dana transfer DAK dapat dialokasikan ke dalam APBD Kabupaten/Kota dengan jenis belanja modal, belanja barang dan jasa atau belanja sosial sesuai dengan kesiapan penyelenggara DAK dalam rangka efektifitas dan efesiensi pelaksanaan. Unit pengelola DAK haruslah SKPD yang secara hokum (Perda/ Perbup/ Perwali) mengemban tugas pokok dan
    fungsi sub bidang sanitasi. Dana DAK dipergunakan untuk pembangunan prasarana fisik, gaji dan operasional TFL serta petugas e-monitoring dialokasikan sebanyak 5% dari total pagu dana DAK Sub Bidang Sanitasi Kabupaten/Kota.
  3. Dana APBD Dipergunakan untuk operasional dan pengendalian pelaksanaan tahapan kegiatan oleh unit pengelola DAK dan kegiatan sosialisasi sub bidang sanitasi.
  4. Dana Masyarakat;
  • Dana masyarakat (in-cash dan/atau in-kind) dikumpulkan berdasarkan kesepakatan hasil
    musyawarah dan kesepakatan masyarakat calon pengguna/penerima manfaat kegiatan;
  • Pengumpulan dana masyarakat dilakukan oleh KSM;
  • Dana dari masyarakat dalam bentuk tunai dimasukkan ke rekening bersama atas nama 3 (tiga) orang yaitu : Ketua dan Bendahara KSM ditambah 1 (satu) orang wakil dari penerima manfaat yang terpilih melalui rembug warga;
  • Dana masyarakat juga dapat dipergunakan untuk operasional dan pengendalian pelaksanaan tahapan kegiatan oleh unit pengelola DAK dan kegiatan sosialisasi DAK sub bidang sanitasi.
  1. Dana Swasta/Donor/LSM (apabila ada);
  • Dana swasta/donor adalah dalam bentuk hibah sebagai bentuk kontribusi swasta untuk kegiatan perbaikan sanitasi masyarakat;
  • Pencairan dana dilakukan sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing perusahaan/lembaga atau institusi yang bersangkutan setelah ada rencana kerja masyarakat/RKM;
  • Dana dari Swasta/Donor diwujudkan dalam bentuk tunai yang ditransfer langsung ke rekening KSM;
  • Dukungan dari LSM biasanya berbentuk keahlian (expertise) sebagai bentuk kontribusi mereka
    terhadap kegiatan perbaikan sanitasi masyarakat.

TAHAP PERENCANAAN

  1. Pemilihan Lokasi Kegiatan
  • Daftar panjang /Longlist
  • Daftar Pendek/Shortlist
  1. Kriteria Umum Pembobotan Pemilihan Titik Lokasi (SELOTIF):
  2. Kepadatan penduduk (bobot 30 %);
  3. Kondisi rawan sanitasi (bobot 20 %);
  4. Tingkat partisipasi dan kontribusi warga masyarakat (bobot 50 %).
  5. Kriteria Lokasi Prasarana Air Limbah

Pemilihan lokasi yang tepat adalah kunci keberhasilan kegiatan ini. Secara umum di luar ketentuan administratif dan teknis, lokasi terbaik adalah :

  1. Kepadatan penduduk di atas 150 jiwa/ha (pemakai tetap);
  2. Tersedia sumber air (PDAM/sumur/mata air/air tanah);
  3. Pesantren/tempat pendidikan keagamaan minimal 300 siswa;
  4. Kawasan pemukiman rawan sanitasi mengacu kepada data BPS, Buku Putih-SSK, dan kawasan permukiman yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM);
  5. Fasilitas umum dan Fasilitas sosial utama daerah yang belum terlayani prasarana sanitasi;
  6. Tersedia lahan yang minimal 200 m2 untuk infrastruktur 3R, sedangkan IPAL Komunal maupun Tangki Septik dengan Biofilter Komunal dapat memanfaatkan lahan fasum fasos atau lahan hibah warga, swasta dan lahan aset Pemerintah Kabupaten/Kota;
  7. Tersedia sumber listrik;
  8. Adanya saluran drainase/sungai/badan air untuk mengalirkan/menampung effluent pengolahan air limbah;
  9. Memiliki permasalahan sanitasi yang mendesak untuk segera ditangani seperti pencemaran limbah, banyaknya sampah tidak terangkut,
    sebagaimana data hasil Kegiatan Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP);
  10. Masyarakat yang bersangkutan menyatakan tertarik dan bersedia untuk berpartisipasi melalui kontribusi, baik dalam bentuk uang, barang maupun tenaga.
  11. Penetapan Lokasi
  • Pemicuan Masyarakat
  1. Calon lokasi terpilih diutamakan yang sudah mendapatkan pemicuan dari Kegiatan STBM oleh Kemenkes;
  2. Apabila calon lokasi terpilih belum mendapatkan Kegiatan STBM, maka PPK Sub Bidang Sanitasi berkewajiban melaksanakan pemicuan masyarakat bekerja sama dengan unsur Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  3. Pemicuan tidak wajib dilakukan untuk kegiatan kontraktual.
  • Pembentukan dan Penetapan KSM (kecuali yang kontraktual)

Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah kumpulan orang atau masyarakat yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya kepentingan dan kebutuhan yang sama, sehingga dalam kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai. KSM merupakan wakil masyarakat calon penerima manfaat
kegiatan DAK Sub Bidang Sanitasi. KSM dibentuk melalui musyawarah masyarakat dengan bentuk dan susunan pengurus ditetapkan melalui surat keputusan (SK)
Kelurahan. Untuk titik lokasi terpilih (hasil SELOTIF) yang belum ada KSM yang terbentuk (seperti KSM pengelola PAMSIMAS, PNPM Mandiri, atau kegiatan pemberdayaan sejenis lainnya), maka perlu dibentuk KSM baru. Namun
untuk lokasi yang telah mempunyai KSM, maka pemberdayaan dapat dilakukan terhadap KSM yang telah ada dengan dilakukan penguatan oleh TFL.
Secara umum tugas KSM adalah mensosialisasikan, merencanakan, melaksanakan, mengawasi/memonitor, supervisi dan mengelola kegiatan pembangunan. Pada
tahap awal kegiatan KSM membentuk tim swakelola yang terdiri dari : tim perencana, tim pelaksana, tim pengawas dan tim pengadaan. Apabila Pemerintah Daerah mengalokasikan dana DAK dalam APBD sebagai hibah dan belanja sosial, maka KSM
penerima hibah atau bantuan sosial wajib berbadan hukum dengan SK Kemenkumham (sesuai Permendagri Nomor 14 tahun 2016). Sedangkan apabila alokasi dana DAK ke dalam APBD sebagai belanja modal atau belanja barang dan jasa, maka KSM tidak perlu berbadan hukum.

  • Catatan:
  • Status pembentukan KSM disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Kades/Lurah setempat.
  • Untuk daerah tertentu, pembentukan KSM ini dapat ditambahkan legalitas Notaris untuk kepentingan pembukaan rekening bersama atas nama KSM sebagai perwakilan dari masyarakat.
  • Struktur organisasi KSM, sebisa mungkin membuat warga masyarakat mudah untuk terlibat secara langsung.

Susunan dan Tugas pengurus KSM sebagai berikut :

  1. Ketua:
  • Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan pembangunan.
  • Memimpin pelaksanaan tugas tim yang telah di bentuk dan kegiatan rapat-rapat.
  1. Sekretaris:
  • Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan dokumentasi;
  • Melaksanakan surat-menyurat;
  • Melaksanakan pelaporan kegiatan pembangunan secara bertahap.
  • Mendokumentasikan seluruh laporan kegiatan
  • Membantu dalam penyuluhan kesehatan masyarakat.
  1. Bendahara:
  • Menerima dan menyimpan uang
  • mengeluarkan/membayar sesuai dengan realisasi sesuai nota/kuitansi;
  • Melakukan pengelolaan administrasi keuangan
  • Melakukan penarikan kontribusi dari masyarakat
    berupa uang
  • Menyusun realisasi pembukuan serta laporan pertanggungjawaban keuangan pada:
  • Tahap Konstruksi
  1. Progres keuangan mingguan ditempel dipapan ruangan Sekretariat KSM dan tempat strategis sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh
    masyarakat
  2. Laporan keuangan bulanan yaitu laporan penggunaan dana dan laporan harian sesuai format yang ditentukan untuk kemudian diserahkan kepada PPK sanitasi.
  3. Seksi Perencanaan

Seksi Perencanaan mempunyai tugas dan bertanggungjawab dalam menyusun DED, membuat gambar rencana kerja dan/atau spesifikasi teknis. Tim
perencana terdiri dari seksi perencanaan, seksi konstribusi dan seksi tenaga kerja. Secara rinci tugas tim perencana adalah:

  1. Mensosialisakan pilihan teknologi sanitasi kepada masyarakat;
  2. Mengevaluasi dan menentukan pilihan teknologi sanitasi yang akan dibangun, sesuai dengan pilihan, kemampuan masyarakat serta kondisi lingkungan;
  3. Menyusun analisa teknis, membuat DED lengkap dengan potongan, RAB dan menyusun analisa struktural, elektrikal, arsitektural dengan didampingi oleh TFL
  4. Menyusun jadwal rencana kegiatan konstruksi
  5. Melakukan inventarisasi tenaga kerja;
  6. Seksi Pelaksanaan

Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan, membuat gambar pelaksanaan serta membuat laporan pelaksanaan pekerjaan. Secara rinci tugas tim pelaksana adalah:

  1. Melakukan rekrutmen tenaga kerja;
  2. Mengatur tenaga kerja di lapangan;
  3. Mengatur dan mengkoordinir material yang diperlukan;
  4. Menerima dan menyetujui material/barang masuk;
  5. Bertanggung jawab terhadap keamanan material selama pembangunan;
  6. Membuat laporan tentang keadaan material;
  7. Mengalokasikan material sesuai dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi;
  8. Mengorganisir kegiatan kampanye kesehatan di masyarakat;
  9. Melakukan monitoring terhadap upaya penyehatan lingkungan;
  10. Membuat As built drawing setelah pekerjaan konstruksi selesai.
  11. Seksi Pengawasan

Tim Pengawasan mempunyai tugas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan swakelola. Secara rinci tugas tim pengawas adalah:

  1. Pengawasan kepada pekerja dengan di damping oleh TFL
  2. Bertangung jawab terhadap pengawasan administrasi, teknis dan keuangan;
  3. Di dampingi oleh TFL bertanggungjawab/menilai atas kualitas dan progres pekerjaan fisik;
  4. Berkoordinasi dengan TFL menyusun laporan pekerjaan untuk diteruskan dan/atau
    ditindaklanjuti ke PPK.
  5. Tim Pengadaan

Ketentuan pencairan dana dari PPK kepada penyedia barang dan jasa dilakukan sesuai dengan progres fisik dan mengacu sepenuhnya kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Nomor 70 tahun 2012 dan Nomor 4 tahun 2015 Tim Pengadaan diangkat oleh penanggungjawab kelompok masyarakat (KSM) untuk melakukan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan swakelola. Anggota tim Pengadaan diperbolehkan bukan PNS.

  1. Bertangung jawab dalam melaksanakan survey dan mengudang supplier dan/atau kontraktor untuk pengadaan material;

Melaksanakan kegiatan proses pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image