You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang Tiga
Nagari Lunang Tiga

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI LUNANG TIGA SARANA INFORMASI PUBLIK NAGARI LUNANG TIGA

Lembaga Kemasyarakatan

MKholil Ridwan 29 Juli 2013 Dibaca 326 Kali

<header class="entry-header">

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa (1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. (3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Sebagai mitra Pemerintah Desa, tugas Lembaga Kemasyarakatan meliputi

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat;
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu :

  1. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),
  2. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
  3. Karang Taruna (KARTAR), dan
  4. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
  5. Lembaga Adat
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image