Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa yang memuat rencana strategis yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun. Dengan dimilikinya RKP Desa yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah 6 (enam) tahunan yang berkualitas, diharapkan dapat menjamin terjadinya kesinambungan pelaksanaan program pembangunan desa.
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan desa tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan. Mengingat desa merupakan bagian dari sistem pembangunan nacional, maka dalam penyelenggaraan pembangunan desa, pemerintah desa harus sinkron dengan penyelenggaraan pembangunan pemerintah di atasnya baik pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2015
Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, pemerintah desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut
Tujuan Penyusunan RKP Desa
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun bertujuan:
- Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
- Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 (satu) tahun.
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 (satu) tahun.
- Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan.
- Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan pemerintahan desa.
- Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangunan desa.