Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menjadi dasar hukum penyelenaggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Pertama kali Pilpres dan Pileg serentak
Ini untuk pertama kalinya pemilihan presiden dan pemilihan para anggota legislatif dilakukan serentak.
Pada pesta demokrasi sebelumnya, tahun 2014 dilakukan dua pemilu: pemilihan legislatif berlangsung pada 9 April untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat dan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan para anggota DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten.
Yang dipilih di Pemilu 2019 adalah presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD. Kecuali DKI Jakarta, yang hanya empat kertas suara —tanpa DPRD kota/kabupaten.
Kelima kertas suara itu juga warnanya berbeda-beda. Yakni:
Abu-abu: Kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI.
Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI.
Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten.
tambahan disampaikan kepada masyarakat nagari lunang tiga untuk bersama sama PPS dan Pemerintah nagari lunang tiga saling menjaga privasi masing - masing dan mari kita ciptakan pemilu damai,aman, jujur, dan adil.