PERATURAN NAGARI LUNANG TIGA
NOMOR: 06 TAHUN 2018
TENTANG
KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI LUNANG TIGA,
Menimbang |
: |
a. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Disiplin, Tertib, Produktivitas, Dan Efisiensi Kerja Serta Untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dipandang Perlu Diatur Hari Kerja Dan Jam Kerja Kantor Nagari; b. Bahwa Nagari Lunang Tiga Yang Menjunjung Tinggi Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Wajib Menjaga Dan Melestarikan Nilai-Nilainya Ke Dalam Tatanan Norma Kehidupan Masyarakat; c. Bahwa Untuk melaksanakan poin a, b, perlu adanya kesepakatan bersama dengan badan permusyawaratan nagari; d. Bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c di atas, perlu diatur dalam sebuah peraturan nagari Lunang Tiga; |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4587); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Nagari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Nagari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari; 5. Perda Nomor 2 Tahun 2007 Propinsi Sumatera Barat, tentang Pokok-pokok pemerintahan Nagari; 6. Perda Nomor 11 Tahun 2001 Propinsi sumatera Barat, Tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat; 7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan 8. Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Nagari 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Nagari. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organiasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagari; 14. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 121 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Lunang Tiga; |
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWAATAN NAGARI LUNANG TIGA DAN WALI NAGARI LUNANG TIGA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN NAGARI LUNANG TIGA TENTANG
KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT |
||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Nagari Adalah Nagari Lunang Tiga 2. Pemerintahan Nagari Adalah Penyelenggara Pemerintahan Terendah Di Kabupaten / Kota Sesuai Dengan Perda No. 121 Tahun 2011 tentang Pembentukan Nagari Lunang Tiga. 3. Wali Nagari Adalah Pimpinan Pemerintahan Nagari Lunang Tiga. 4. Badan Permusyawatan Disingkat Dengan BAMUS Nagari Adalah Badan Legislatif Nagari Lunang Tiga. 5. Perangkat Nagari Adalah Sekretaris Nagari, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Kampong Dan Bendahara Nagari. 6. Hari Kerja Adalah Hari Dimana Perangkat Nagari Harus Melaksanakan Tugas Pokok Dan Fungsinya. 7. Jam Kerja Adalah Jam Atau Waktu Dimana Wali Nagari Dan Perangkat Nagari Melaksanakan Tugas Pokok Dan Fungsinya Di Kantor Nagari 8. Tanah Kas Nagari Adalah Tanah Bengkok Dan Tanah Nagari Yang Diperuntukan Untuk Kepentingan Umum Seperti : Tanah Kuburan, Jalan, Tanah Fasilitas Umum Dll. Yang Merupakan Bagian Dari Kekayaan Nagari Dan Kekayaan Nagari Menjadi Milik Nagari;. 9. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Selanjutnya Disebut Apbdes Adalah Rancangan Keuangan Tahunan Pemerintahan Nagari Yang Dibahas Dan Disetujui Bersama Oleh Pemerintah Nagari Dan BPD Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Nagari; 10. Peraturan Nagari Adalah Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibuat Berdasarkan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Nagari Dan Kuwu; 11. Aset Nagari Adalah Barang Milik Nagari Yang Berasal Dari Kekayaan Asli Nagari, Dibeli Atau Diperoleh Dari Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Atau Perolehan Hak Lainnya Yang Sahbaik Yang Berupabangunanmaupun Yang Bersifat barang / Asset Tidak bergerak seperti halnya Tanah Titisara dan Tanah Bengkok; 12. Sewa Adalah Pemanfaatan Kekayaan Nagari Oleh Pihak Lain Dalam Jangka Waktu Tertentu Untuk Menerima Imbalan Uang Tunai; 13. Ketertiban Sosial Adalah Keadaan Keteraturan Sosial Sesuai Dengan Norma-Norma, Nilai-Nilai, Tatanan Agama, Adat Dan Budaya Yang Berlaku, Dimana Pemerintah Dan Rakyat Dapat Melakukan Kegiatan Secara Tertib, Teratur, Nyamandan Tentram; 14. Warga Adalah Masyarakat Yang Bermukim Diwilayah Hukum Nagari Lunang Tiga 15. Badan Atau Organisasi Adalah Setiap Perkumpulan Orang Yang Berbadan Hukum Maupun Yang Tidak Berbadan Hukum; 16. RT Atau Rukun Tetangga Adalah Rukun Tetangga Di Wilayah Hukum Nagari Lunang Tiga. 17. Ninik mamak adalah pemangku adat atau pemimpin suku yang bertanggung jawab terhadap anak kamanakannya dalam menegakan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah; Syara’ mangato adat mamakai. |
||
BAB IV KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT Bagian kesatu Maksud dan Tujuan Pasal 11 1. Maksud dari peraturan Nagari ini adalah untuk mengatur segala yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan Nagari; 2. Tujuan dari peraturan Nagari ini adalah agar terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di Nagari Lunang Tiga sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan kehidupan sehari - hari. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 12 Ruang Lingkup dari peraturan Nagari ini adalah : 1. Mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat Nagari Lunang Tiga. 2. Mengatur tentang ketertiban sosial, umum dan susila masyarakat dan wewenang perangkat Nagari dalam menjalankan peraturan Nagari ini. 3. Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari - hari. Bagian Ketiga KETERTIBAN UMUM Pasal 13 1. Setiap orang atau warga masyarakat yang mengadakan keramaian atau pertunjukan pementasan yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin dari Nagari dan pihak kepolisian. 2. Setiap orang atau warga masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin paling lambat 5 (Lima) hari sebelum hari H. Pasal 14 1. Dalam kegiatan keramaian atau perayaan didalamnya dilarang mengadakan kegiatan mengarah pada perjudian . 2. Tidak dibenarkan konsumsi minuman keras atau yang sejenisnya 3. Tidak dibenarkan melakukan pertunjukan yang mengundang perbuatan asusila seperti joget, sejenisnya. Pasal 15 1. Setiap orang atau warga masyarakat dilarang mengadakan kegiatan sabung ayam baik dalam bentuk hiburan rakyat atau dengan taruhan. 2. Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku. Pasal 16 1. Setaip orang atau warga masyarakat dilarang menggunakan petasan atau sejenisnya yang bisa menimbulkan kebisingan dan kegaduhan 2. Larangan penggunaan petasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pada acara tertentu atau hari-hari besar 3. Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku Pasal 17 1. Setiap warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya. 2. Penjagaan keamanan dan ketertiban lingkungan dipimpin oleh perangkat Nagari ( Kepala Kampung ) setempat 3. Pembentukan unit keamanan sebagaimana yang di maksud ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan Wali Nagari yang telah ditetapkan oleh keputusan Bupati pesisir selatan no. 332.1/293/POL.PP-PS/2016. Pasal 18 1. Setiap orang atau warga masyarakat dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat. 2. Keributan atau kegaduhan yang dimaksud pada ayat (1) baik menggunakan pengeras suara atau loudspeaker yang berlebihan kecuali hari – hari besar. 3. Jika ada orang atau warga masyarakat yang membuat keributan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 19 1. Setiap ada warga pendatang baru yang akan tinggal di wilayah Nagari Lunang Tiga wajib melaporkan diri kepada ketua RT mengetahui Kepala Kampung setempat. 2. Setiap warga baru yang akan tinggal menetap di wilayah Nagari Lunang Tiga sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib menunjukkan surat pindah atau keterangan lain dari daerah asal. 3. Setiap orang yang masuk di wilayah Nagari Lunang Tiga lebih dari 1 x 24 jam wajib melaporkan diri kepada ketua RT mengetahui Kepala Kampung setempat. Pasal 20 1. Setiap warga masyarakat wajib untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian Nagari. 2. Dalam menjaga kebersihan Nagari setiap warga masyarakat dilarang membuang sampah disembarang tempat. 3. Setiap kepala keluarga wajib menyediakan tempat pembuangan sampah. 4. Setiap warga masyarakat tidak dibenarkan membuang sampah di sungai dan tepi jalan yang akan menyebabkan banjir atau mengurangi keasrian lingkungan. Pasal 21 1. Setiap warga masyarakat dilarang membangun di atas pasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa adanya perjanjian yang jelas antara pemerintah nagari dan masyarakat. 2. Setiap warga masyarakat dilarang menutup dan atau melakukan tindakan yang mengakibatkan penyempitan gang atau jalan dusun yang sudah menjadi pasilitas umum. 3. Setiap warga masyarakat dilarang menanam pohon tahunan ( Tanaman Keras ) di Tanah Fasilitas Umum Nagari. 4. Setiap warga masyarakat yang memelihara hewan ternak tidak dibenarkan meliarkan atau melepaskan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Bagian Keempat TERTIB Pasal 22 1. Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik dilakukan sendiri-sendiri ataupun bersama-sama diwilayah hukum Nagari Lunang Tiga tanpa izin tertulis dari Wali Nagari Lunang Tiga. 2. Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin tertulis dari Wali Nagari lunang Tiga dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan uang atau barang wajib melaporkan kegiatannya kepada wali Nagari. 3. Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengumpulan uang/dana sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan sosial atau usaha-usaha kesejahteraan sosial. 4. Setiap orang atau badan yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan dari Wali Nagari. Pasal 23 1. Setiap orang atau warga masyarakat dilarang menyebarkan isu atau hoax yang bisa menyebabkan keresahan ditengah masyarakat. 2. Isu atau hoax seperti dalam ketentuan ayat (1) adalah sesuatu kabar berita yang tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang bisa dipertanggungjawabkan. Pasal 24 1. Usaha Dagang atau sejenisnya yang berbahaya dan atau berpotensi mengganggu ketertiban warga masyarakat tidak diperbolehkan beroperas di wilayah hukum Nagari Lunang Tiga. 2. Kegiatan Usaha Dagang seperti dimaksud ayat (1) yang bersifat urgen harus nemdapat persetujuan dari pemerintah setempat. Pasal 25 1. Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili di Nagari Lunang Tiga dilarang : a. Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan judi dan asusila b. Melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila c. Melakukan perbuatan sebagai gelandangan d. Melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pada ayat (1) akan dikenakan sanksi dan diserahkan kepada pihak yang berwajib / kepolisian.
Bagian kelima TATA TERTIB SUSILA Pasal 26 1. Setiap orang atau warga masyarakat dilarang melakukan asusila di jalan , dan tempat umum lainnya. 2. Setiap orang atau warga masyarakat dilarang berpakain yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum. Pasal 27 Setiap orang atau warga masyarakat berlaianan jenis kelamin yang haram nikah (bukan muhrim) dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat perkawinan yang sah berdasarkan undang-undang. Pasal 28 1. Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang berdua-duan ditempat gelap dan atau tersembunyi 2. Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 29 Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuatan asusila, kekerasan dan secara normative tidak bisa di terima oleh budaya masyarakat. Bagian Keenam KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT ) Pasal 30
1. Setiap warga masyarakat yang ada di wilayah nagari lunang tiga tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan orang lain. 2. Setiap tindakan kekerasan dalam lingkup keluarga yang mengarah atau mengancam adanya rencana menghilangkan nyawa seseorang maka tindakan tersebut akan di serahkan pada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. KEWENANGAN Pasal 31 1. Pengawasan terhadap pelaksaaan Peraturan Nagari ini dilakukan oleh perangkat Nagari bekerjasama dengan masyarakat Nagari 2. Perangkat Nagari yang dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan Wali Nagari Pasal 32 1. Pejabat Pengawasan diberi kewenangan untuk menegur dan atau memberi tindakan lainnya terhadap setiap pelanggaran ketertiban seperti dalam Peraturan Nagari ini. 2. Pejabat pengawasan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh aparat keamanan Nagari Lunang Tiga. Bagian Ketujuh KEWAJIBAN Pasal 33 1. Peraturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama BAMUS Nagari Lunang Tiga yang disahkan oleh Wali Nagari Lunang Tiga dan wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. 2. Bagi yang melanggar peraturan ini wajib diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 3. Setiap orang atau warga masyarakat berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama –sama
Bagian kedelapan SANKSI - SANKSI Pasal 34 1. Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Peraturan Nagari ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dalam bentuk uang atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas peraturan nagari ini terlampir dalam peraturan nagari ini, yang merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari peraturan nagari ini. 3. Uang denda terdadap pelanggaran peraturan ini akan menjadi pendapatan asli nagari dari pos pemasukan denda 4. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan peraturan nagari tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat dan perbuatan maksiat ini akan dibebankan pada Angaran Pendapatan dan Belanja Nagari pada pos pengeluaran. |
||
BAB V PENUTUP Pasal 35
Pasal 36 Peraturan Nagari ini mulai berlaku sejak diundangkan dalam lembaran Pemerintah Nagari Lunang Tiga, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di Lunang Tiga Pada tanggal: 11 Juli 2018 |
||
WALI NAGARI LUNANG TIGA
M. SOBIRIN |
|||
Diundangkan di Lunang Tiga Pada tanggal 11 Juli 2018 SEKRETARIS NAGARI
M. KHOLIL RIDWAN
|
|||
Diundangkan Dalam Berita Nagari Lunang Tiga Tahun 2018 Nomor 006 tahun 2018 |
|
||
|
Lampiran Peraturan Nagari Lunang Tiga
Nomor 06 Tahun 2018
Tentang : Ketertiban Dan Keamanan Masyarakat
NO |
PELANGGARAN |
SANKSI |
KET |
1 |
KETERTIBAN UMUM
|
- Teguran Secara lisan atau tertulis oleh pemerintah nagari. - Membuat surat perjanjian atau pernyataan dari pelaku. - Mengembalikan beban atas kerugian yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 2 kali lipat beban kerugian. - Jika memang ada tindakan yang memungkinkan merugikan masyarakat yang lebih tinggi atau berlebihan maka akan diserahkan kepada pihak yang berwajib. |
|
2 |
TATA TERTIB SUSILA |
- Gadis dan perjaka jika telah terbukti melakukan tindakan asusila maka dari pelaku harus melakukan pernikahan sesuai dengan aturan tentang nikah. Dan dari masing – masing pelaku dikenakan denda uang sebanyak Rp. 5.000.000,- - Jika tindakan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang sudah berkeluarga maka dikenakan sanksi atau denda uang sebanyak Rp. 7.500.000,- - Sebelum dilakukan pembayaran denda dilakukan oleh pelaku maka segala bentuk pelayanan administrasi yang melibatkan pemerintah nagari lunang tiga di tangguhkan. |
|
|
|
|
|
3 |
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT ) |
- Membuat surat pernyataan atau perjanjian yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan KDRT lagi. - Jika masih mengulangi perbuatan tersebut maka di dukung dengan saksi yang ada melaporkan pada pihak yang berwajib. |
|
|
Ditetapkan di Lunang Tiga Pada tanggal: 11 Juli 2018 |
||
WALI NAGARI LUNANG TIGA
M. SOBIRIN |
|||
Diundangkan di Lunang Tiga Pada tanggal 11 Juli 2018 SEKRETARIS NAGARI
M. KHOLIL RIDWAN
|
|||
Diundangkan Dalam Berita Nagari Lunang Tiga Tahun 2018 Nomor 006 tahun 2018 |
|