Peraturan menteri desa dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
dalam peraturan menteri tersebut di atur prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2020.
Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip:
a. kebutuhan prioritas;
b. keadilan;
c. kewenangan Desa;
d. fokus;
e. Partisipatif;
f. swakelola; dan
g. berbasis sumber daya Desa.