Senin, 21 September 2020
Penyaluran BLT Dana Desa tahap dua bulan juli agustus dan september yang di salurkan kepada 23 KPM, sesuai dengan PMK 50 tahun 2020 bahwa desa wajib menganggarkan BLT lanjutan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa/nagari kepada masyarakat maka sesuai hasil kesepakatan musyawarah nagari dan bamus maka di sepakati dianggarkan kepada 23 KPM.