Lunang Tiga, 24 Oktober 2020
Merujuk Pada KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 476/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
maka berikut ini kami sampaikan hasil seleksi administrasi calon anggota KPPS yang lulus seleksi.