SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PPID NAGARI LUNANG TIGA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nagari Lunang Tiga sebagai pengelola kebijakan pelayanan informasi publik, dalam pelaksanaan tugasnya mendasarkan pada Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana pelayanan informasi publik merupakan hak bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang dikelola oleh Badan Publik.
Pemerintah Nagari Lunang Tiga, dalam mengimplementasikan keterbukaan telah dibuktikan dengan adanya standar operasional pelayanan surat keputusan wali nagari lunang tiga nomor : 141.32/20/Kpts/WN-L3/VI-2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pemerintah Nagari Lunang Tiga tahun 2018. Dan dilanjutkan dengan pembentukan PPID Nagari Lunang Tiga dengan surat keputusan Wali Nagari Lunang Tiga Nomor : 141.32/22/Kpts/WN-L3/VI-2018 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Nagari Lunang Tiga Tahun 2018.
Secara umum pemerintah nagari lunang tiga telah siap untuk menjalankan amanat undang – undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.