KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2O2O
TENTANG
CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2O2O
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan
efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi
Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti
bersama tahun 2O2O, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Keda ditetapkan
dengan Keputusan Presiden;