You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang Tiga
Nagari Lunang Tiga

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI LUNANG TIGA SARANA INFORMASI PUBLIK NAGARI LUNANG TIGA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2020

MKholil Ridwan 25 Oktober 2020 Dibaca 119 Kali
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2O2O TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2O2O bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2O2O, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image