Kategori Informasi Publik :
INFORMASI WAJIB BERKALA
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Nagari untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali)
Informasi Yang Wajib Disediakan Secara Berkala :
- Informasi mengenai laporan keuangan Badan Publik.
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
- Informasi yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
INFORMASI DESA YANG TERMASUK INFORMASI BERKALA (tanpa ada permintaan):
- Profil Pemerintah Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, Badan Usaha Milik Nagari, dan pejabatnya Badan Publik Nagari.
- Struktur organisasi Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, Badan Usaha Milik Nagari.
- Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggung jawab sumber dan besaran anggaran Badan Publik Nagari.
- Kinerja Pemerintah Nagari dalam bentuk laporan realisasi kegiatan yang sedang dan telah dilaksanakan.
- Perencanaan dan pelaksanaan RPJM
- Rencana Kerja Pemerintah Nagari.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
- Laporan Keuangan Badan Publik Nagari
- Informasi pengadaan barang dan jasa Badan Publik Nagari
- Informasi tentang keputusan dan atau kebijakan Badan Publik Nagari
- Monografi Nagari
- Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan informasi publik Badan Publik Nagari.
INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Nagari serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi;
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat (diberikan apabila ada permintaan) :
- Dokumen pendukung dari seluruh informasi wajib berkala
- Dokumen kontrak, surat perjanjian dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya
- Dokumen-dokumen hasil musrenbang
- Rancangan peraturan Nagari
- Data perbendaharaan atau inventaris
- Laporan tentang pelanggaran yang dilaporkan masyarakat serta penindakannya
- Informasi dan dokumentasi lainnya sejauh bukan informasi yang dikecualikan.
INFORMASI SERTA MERTA
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Nagari
Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
- Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, endemi (wabah penyakit), dan sebagainya
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh pemerintah Nagari yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian. Diantaranya adalah :
- Informasi yang dapat membahayakan negara, proses penegakan hukum
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, kecuali pihak yang dirahasiakan memberikan persetujuan tertulis
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
- Informasi yang tidak dikuasai atau belum didokumentasikan
- Informasi yang menurut UU tidak boleh diungkapkan