Bupati Pesisir Selatan telah menginstruksikan kepada para perantau atau pemudik yang pulang ke kampung halaman untuk segera melapor ke posko penanganan COVID-19 di kantor nagari lunang tiga. aturan tentang kedatangan dan isolasi mandiri selama 14 hari tertera alam surat instruksi tersebut.
bagi kami pemerintah nagari lunang tiga lebih menyarankan untuk tidak mudik atau pulang kampung dahulu sayangi kkeluarga kita.