BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI (BAMUS)
Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari. BAMUS dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya Nagari. BAMUS merupakan lembaga baru di Nagari pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BAMUS adalah wakil dari penduduk nagari bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BAMUS terdiri dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BAMUS adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BAMUS tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Nagari dan Perangkat Nagari.
Peresmian anggota BAMUS ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BAMUS dipilih dari dan oleh anggota BAMUS secara langsung dalam Rapat BAMUS yang diadakan secara khusus. BAMUS berfungsi menetapkan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.