Bahwa Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirimdan/atau diterima oleh Badan Publik sebagai lembaga eksekutif yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumen yang lengkap, akurat dan factual serta media sebagai sarana pelayanan informasi. bahwa pelayanan informasi dan komunikasi dilingkungan Pemerintah Nagari Lunang Tiga Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan agar berdayaguna dan berhasil guna, perlu di kelola secara optimal. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) NagariLunang Tiga Kecamatan Lunang KabupatenPesisir Selatan.