Bidang Perlindungan Masyarakat
Bidang Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara. Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri atas dua Seksi yaitu; (1) Seksi Bina Potensi Masyarakat. (2) Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat. Masing-masing Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat.
Tupoksi
Tugas Pokok Bidang Perlindungan Masyarakat adalah; “Pelaksanaan kegiatan perlindungan masyarakat dan fasilitasi perlindungan masyarakat meliputi peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat serta kesiagaan dan penanggulangan bencana”. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Bab III, Bagian Kelima, Pasal 22 Peraturan Bupati Jepara Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Jepara, Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai Fungsi :
- Penyusunan dan perencanaan kegiatan Perlindungan Masyarakat;
- Penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan Perlindungan Masyarakat;
- Perencanaan kegiatan pembinaan personil Linmas;
- Pengembangan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap anggota Linmas;
- Penyelenggaraan mediasi, komunikasi dan fasilitasi pengerahan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan operasional linmas;
- Pengelolaan sarana dan prasarana kerja Linmas;
- Fasilitasi peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat;
- Koordinasi pembinaan tata upacara;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Bina Potensi Masyarakat
Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana dan program pembinaan dan pengembangan masyarakat dalam pelatihan peyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta penaggulangan bencana. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai fungsi antara lain :
- Penyusunan dan perencanaan kegiatan Perlindungan masyarakat;
- Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Bina Potensi Masyarakat;
- Perencanaan sumber daya manusia perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Linmas di masyarakat;
- Peningkatan sarana prasarana potensi Linmas di masyarakat;
- Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai bidang tugasnya untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan;
- Memberikan petunjuk kepada staf untuk sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- Memeriksa pelaksanaan tugas staf agar diketahui tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
- Penyajian bahan kebijakan pimpinan;
- Pelaksanaan kegiatan administrasi Seksi Bina Potensi Masyarakat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat
Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana dan program pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi antara lain :
- Penyusunan dan perencanaan kegiatan Perlindungan masyarakat;
- Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Satuan Perlindungan Masyarakat;
- Pembinaan dan peningkatan kesejahteraan satuan linmas;
- Koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi permasalahan-permasalahan dari masing-masing satuan linmas;
- Pelaksanaan pengerahan satuan linmas;
- Pelaksanaan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum;
- Melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilu Anggota Dewa Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Koordinasi pelaksanaan tata upacara;
- Mendistribusikan tugas kepada staf sesuai bidang tugasnya untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan;
- Memberikan petunjuk kepada staf untuk sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- Memeriksa pelaksanaan tugas staf agar diketahui tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;
- Penyajian bahan kebijakan pimpinan;
- Pelaksanaan kegiatan administrasi Seksi Bina Potensi Masyarakat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sesuai tugas dan fungsinya.
Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
Satuan Perlindungan Masyarakat atau disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/ Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Tugas Satlinmas
- Membantu dalam penanggulangan bencana;
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
- Membantu upaya pertahanan Negara.