You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang Tiga
Nagari Lunang Tiga

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI LUNANG TIGA SARANA INFORMASI PUBLIK NAGARI LUNANG TIGA

SOP Pengujian Tentang Konsekuensi

MKholil Ridwan 14 Februari 2019 Dibaca 153 Kali
  1. Melakukan kajian atas informasi/dokumen yang tidak termasuk dalam DIP dengan melibatkan Sekretariat PPID (baik atas usulan perangkat Nagari maupun atas permohonan dari pemohon informasi)
  2. Memberikan pertimbangan atas informasi/ dokumen yang dimaksud yang bersifat rahasia berdasarkan UU, kepatutan dan kepentingan umum (melaksanakan uji konsekuensi)
  3. Memberikan masukan kepada PPID atas status informasi/dokumen yang diminta pemohon, apakah termasuk rahasia atau terbuka.
  4. Jika informasi/dokumen yang dimaksud adalah terbuka, maka PPID memerintahkan kepada PPID Pembantu untuk menyerahkan informasi/ dokumen yang dimaksud apabila ada permohonan Jika status informasi/ dokumen dinyatakan rahasia, PPID membuat Daftar Informasi yang Dikecualikan untuk diketahui PPID Pembantu dan dijadikan dasar penolakan informasi
  5. PPID Pembantu menolak permohonan informasi berdasarkan Daftar Informasi Dikecualikan PPID menolak pengajuan keberatan atas permohonan informasi berdasarkan Daftar Informasi yang Dikecualikan
  6. PPID Pembantu memberikan tanggapan/Informasi kepada pemohon jika informasi/dokumen yang dimaksud adalah informasi rahasia/terbuka
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image