KATA PENGANTAR
Proses perencanaan pembangunan sebagaimana amanat dari Undang-Undang 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Nagari yang telah dituangkan dalam Dokumen RPJM-Nag yang merupakan Dokumen Perencanaan selama 6 (Enam) Tahun ke depan dan dalam setiap tahunnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Nagari.
Rencana Kerja Pemerintah Nagari ( RKP-Nag ) yang merupakan Penjabaran dari Dokumen RPJMNag sebagai kerangka kebijakan dan acuan (Pedoman) kerja Pemerintahan Nagari Lunang Tiga sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan diberbagai bidang sesuai dengan skala prioritas sehingga proses pembangunan dapat efektif dan terarah bermanfaat bagi masayarakat
RKP-Nag Tahun 2019 Nagari Lunang Tiga secara garis besar berisi tentang latar belakang, Landasan Hukum, Tujuan serta arah kebijakan keuangan, prioritas pembangunan Nagari. Penjelasan masing-masing aspek penyelenggaraan tersebut dalam pedoman ini merupakan koridor kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan sebagaimana telah tertuang dalam Dokumen perencanaan RPJMNag
Penyusunan RKP-Nag Tahun 2019 Nagari Lunang Tiga ini melibatkan berbagai pihak dan lembaga terkait. Kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap penyusunan RKP-Nag Tahun 2019 ini kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya. Partisipasi dan kerjasama yang telah terjalin selama ini diharapkan dapat terus berlanjut dan berkembang pada berbagai pihak yang selama ini belum terlibat dan Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkahi semua rencana dan upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan baik secara fisik maupun non fisik agar lebih transparan, terarah dan tepat sasaran sehingga harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud
Lunang Tiga, November 2018
Tim Penyusun RKP-Nag