Dalam rangka seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan sebagai Anggota KPPS
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang
dinyatakan dengan surat sernyataan yang sah. - Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;\
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas);
- Bersedia melaksanakan pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19.
B. Kelengkapan Dokumen
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat pernyataan integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik; atau Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, termasuk Surat Pernyataan tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan atau Surat Keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan bagi calon paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan;
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit, dan surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahuh atau lebih;
- Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
- Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu;
- Surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).
Untuk Syarat dan Kelengkapan Dokumen silahkan klik tautan di bawah ini untuk mendownload