Maklumat Pelayanan
Nomor: 007/12.a/Yanmum-WN.L3/2019
Dengan ini, Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar
pelayanan yang telah ditetapkan, terhadap pelayanan sebagai berikut:
1. Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2. Pelayanan Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (Komersil);
3. Pelayanan Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (Non Komersil);
4. Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlantai 2 (dua) ke atas dan Bangunan Sarang Burung Walet;
5. Penerbitan Rekomendasi Bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Pendidikan;
6. Penerbitan Rekomendasi Bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Kesehatan;
7. Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Pariwisata;
8. Penerbitan Rekomendasi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional;
9. Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Apotik;
10. Penerbitan Rekomendasi Izin Rumah Bersalin (RB);
11. Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial Politik dan LSM;
12. Penerbitan Rekomendasi Izin Gangguan untuk Mini Market , Super Market, dan Toko Bangunan;
13. Pelayanan Pengambilan e-KTP;
14. Pelayanan Administrasi Pengantar Akte Kelahiran;
15. Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Keluarga (KK);
16. Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP);
17. Pelayanan Administrasi Surat Pindah;
18. Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Kependudukan;
19. Pelayanan Administrasi Verifikasi Alokasi Dana Desa (ADD);
20. Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Batas
21. Pelayanan Pengaduan Sarana/Fasilitas Umum;
22. Pelayanan Penerbitan Pengantar Nikah;
23. Penerbitan Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah;
24. Pelayanan Pemakaian/Peminjaman Aset Nagari;
25. Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan;
26. Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Usaha;
Apabila Kami tidak menepati janji ini, Kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang - undangan yang berlaku.
Ditetapkan Di Lunang Tiga
Pada Tanggal 22 Mei 2019
WALI NAGARI LUNANG TIGA
M. SOBIRIN, SH