You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang Tiga
Nagari Lunang Tiga

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI LUNANG TIGA SARANA INFORMASI PUBLIK NAGARI LUNANG TIGA

MAKLUMAT PELAYANAN NAGARI LUNANG TIGA

MKholil Ridwan 18 Oktober 2019 Dibaca 105 Kali
Maklumat Pelayanan Nomor: 007/12.a/Yanmum-WN.L3/2019 Dengan ini, Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, terhadap pelayanan sebagai berikut: 1. Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 2. Pelayanan Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (Komersil); 3. Pelayanan Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (Non Komersil); 4. Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlantai 2 (dua) ke atas dan Bangunan Sarang Burung Walet; 5. Penerbitan Rekomendasi Bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Pendidikan; 6. Penerbitan Rekomendasi Bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Kesehatan; 7. Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Pariwisata; 8. Penerbitan Rekomendasi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional; 9. Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Apotik; 10. Penerbitan Rekomendasi Izin Rumah Bersalin (RB); 11. Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial Politik dan LSM; 12. Penerbitan Rekomendasi Izin Gangguan untuk Mini Market , Super Market, dan Toko Bangunan; 13. Pelayanan Pengambilan e-KTP; 14. Pelayanan Administrasi Pengantar Akte Kelahiran; 15. Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Keluarga (KK); 16. Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP); 17. Pelayanan Administrasi Surat Pindah; 18. Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Kependudukan; 19. Pelayanan Administrasi Verifikasi Alokasi Dana Desa (ADD); 20. Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Batas 21. Pelayanan Pengaduan Sarana/Fasilitas Umum; 22. Pelayanan Penerbitan Pengantar Nikah; 23. Penerbitan Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah; 24. Pelayanan Pemakaian/Peminjaman Aset Nagari; 25. Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan; 26. Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Usaha; Apabila Kami tidak menepati janji ini, Kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Ditetapkan Di Lunang Tiga Pada Tanggal 22 Mei 2019 WALI NAGARI LUNANG TIGA M. SOBIRIN, SH
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image