Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) mulai tahun 2019 dan selanjutnya menjadi pengarusutamaan strategi pembangunan bangsa Indonesia ke depan, pilihan strategi tersebut diupayakan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Prioritas utama kita ke depan adalah pembangunan sumber daya manusia yang terkonsolidasi dengan baik, didukung anggaran yang tepat sasaran sehingga terjadi peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui peta jalan yang jelas, terukur, dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat” demikian disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna mengenai Ketersediaan Anggaran dan Pagu Indikatif Tahun 2020, 23 April 2019, di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
Dalam rangka mendukung prioritas Pemerintah tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dalam Prioritas penggunaan Dana Desa 2019, dalam permendes disebutkan harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.