Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai implementasi langsung dari konstitusi kita, menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat antara lain untuk “Menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik” dilingkungan Badan Publik di Indonesia, hal ini tidak lain dan tidak bukan agar menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana tercantum secara tekstual dalam pasal 28F UUD 1945.
Saat ini, era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, terhadap Badan Publik yang berpartisipasi dengan mengembalikan kuesioner, kami menambahkan penilaian terhadap indikator Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan Presentasi Badan Publik untuk menilai terhadap komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
sesuai dengan kousioner SAQ yang di isi oleh pemerintah nagari lunang tiga, bahwa nagari lunang tiga masuk dalam kategori 10 besar tingkat prop, sumbar. dan setelah dilakukan visitasi terhadap SAQ maka nagari lunang tiga dapat urutan pemeringkatan ke III se propinsi Sumatera Barat.