You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lunang Tiga
Desa Lunang Tiga

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Alur Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke KI

Admin Kominfo 14 Februari 2019 Dibaca 406 Kali

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut :

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
  2. tidak disediakannya informasi berkala;
  3. tidak ditanggapi permintaan informasi;
  4. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  5. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Wali Nagari ini.