Maklumat Pelayanan Nomor: 007/12.a/Yanmum-WN.L3/2019 Dengan ini, Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, terhadap pelayanan sebagai berikut: 1. Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 2. Pelayanan Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (Komersil); 3. Pelayanan Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (Non Komersil); 4. Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlantai 2 (dua) ke atas dan Bangunan Sarang Burung Walet; 5. Penerbitan Rekomendasi Bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Pendidikan; 6. Penerbitan Rekomendasi Bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Kesehatan; 7. Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Pariwisata; 8. Penerbitan Rekomendasi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional; 9. Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Apotik; 10. Penerbitan Rekomendasi Izin Rumah Bersalin (RB); 11. Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial Politik dan LSM; 12. Penerbitan Rekomendasi Izin Gangguan untuk Mini Market , Super Market, dan Toko Bangunan; 13. Pelayanan Pengambilan e-KTP; 14. Pelayanan Administrasi Pengantar Akte Kelahiran; 15. Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Keluarga (KK); 16. Pelayanan Administrasi Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP); 17. Pelayanan Administrasi Surat Pindah; 18. Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Kependudukan; 19. Pelayanan Administrasi Verifikasi Alokasi Dana Desa (ADD); 20. Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Batas 21. Pelayanan Pengaduan Sarana/Fasilitas Umum; 22. Pelayanan Penerbitan Pengantar Nikah; 23. Penerbitan Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah; 24. Pelayanan Pemakaian/Peminjaman Aset Nagari; 25. Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan; 26. Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Usaha; Apabila Kami tidak menepati janji ini, Kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Ditetapkan Di Lunang Tiga Pada Tanggal 22 Mei 2019 WALI NAGARI LUNANG TIGA M. SOBIRIN, SH