Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut :

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
  2. tidak disediakannya informasi berkala;
  3. tidak ditanggapi permintaan informasi;
  4. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  5. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Wali Nagari ini.