Sesuai Perpres 82 tahun 2018 pada pasal 16, Setiap Bayi baru lahir dari ibu yg sdh terdaftar sbg peserta JKN wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Perpres mulai berlaku tgl 18 Desember 2018, dan sejak itu tidak ada lagi Pendaftaran Bayi dalam kandungan. Mohon Bapak Ibu menginfokan kepada semua Masyarakat khususnya Ibu2 Hamil untuk segera mendaftarkan bayi nya sejak lahir. Apabila belum didaftarkan smp usia 28 hari, maka masa aktif kartu menjadi 14 hr, dan iuran dibayar sejak bayi dilahirkan. Dengan berlakunya Perpres 82 tahun 2018 maka Surat Rekomendasi Dinas Sosial tidak bisa lagi di gunakan sebagai syarat pendaftaran JKN