You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lunang Tiga
Lunang Tiga

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Prosedur Pengurusan BPJS Bagi Bayi Baru Lahir

Admin Kominfo 01 Januari 2019 Dibaca 282 Kali

Sesuai Perpres 82 tahun 2018 pada pasal 16,  Setiap Bayi baru lahir dari ibu yg sdh terdaftar sbg peserta JKN wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Perpres mulai berlaku tgl 18 Desember 2018, dan sejak itu tidak ada lagi Pendaftaran Bayi dalam kandungan. Mohon Bapak Ibu menginfokan kepada semua Masyarakat khususnya Ibu2 Hamil untuk segera mendaftarkan bayi nya sejak lahir. Apabila belum didaftarkan smp usia 28 hari, maka masa aktif kartu menjadi 14 hr, dan iuran dibayar sejak bayi dilahirkan. Dengan berlakunya Perpres 82 tahun 2018 maka Surat Rekomendasi Dinas Sosial tidak bisa lagi di gunakan sebagai syarat pendaftaran JKN

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan