PERATURAN NAGARI LUNANG TIGA
NOMOR 03 TAHUN 2018
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI LUNANG TIGA
|
Menimbang: |
a. Bahwa Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 97 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Nagari SebagaiMana Telah Diubah Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Nagari, Wali Nagari Menetapkan Peraturan Nagari Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari (APBNagari); b. Bahwa Rancangan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Nagari; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Nagari Lunang Tiga tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (PAPBNag) Tahun Anggaran 2018; |
|
Mengingat : |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tentang Pedoman teknis peraturan di Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa; 7. Peraturan Menteri Desa PDT Trans Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018. 8. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pokok – Pokok Pemerintahan Nagari; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 08 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Nagari sebagai Mana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 09 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 08 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Nagari; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir selatan Nomor 121 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Lunang Tiga, Kecamatan Lunang, kabupaten Pasisir selatan; 11. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 64 Tahun 2016, Tentang Sosunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari. ( Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2016 Nomor 64 ) 12. Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penggunaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2018, (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2016 Nomor 69 ); 13. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. ( Berita Daerah Kabupaten pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 41 ) 14. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. ( Berita Daerah Kabupaten pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 42 ) 15. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Pemerintahan Nagari Tahun Anggaran 2018. ( Berita Daerah Kabupaten pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 43 ) 16. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun Anggaran 2018. ( Berita Daerah Kabupaten pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 44 ); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI LUNANG TIGA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN NAGARI LUNANG TIGA NOMOR 03 TAHUN 2018, TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI LUNANG TIGA TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:
|
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI PEMERINTAH NAGARI LUNANG TIGA TAHUN ANGGARAN 2018 |
|||
|
KODE REK |
URAIAN |
ANGGARAN ( Rp ) |
KET |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
1. |
PENDAPATAN |
|
|
|
|
1.1. Pendapatan Asli Desa |
5.000.000,00 |
|
|
|
1.2. Pendapatan Transfer |
1.095.916.900,00 |
|
|
|
JUMLAH PENDAPATAN |
1.100.916.900,00 |
|
|
2. |
BELANJA |
|
|
|
|
2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah |
432.921.610,13 |
|
|
|
2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari |
269.360.434,00 |
|
|
|
2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari |
12.499.835,00 |
|
|
|
2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari |
214.536.728,15 |
|
|
|
JUMLAH BELANJA |
929.318.607,28 |
|
|
|
SURPLUS / (DEFISIT) |
171.598.292,72 |
|
|
3. |
PEMBIAYAAN |
|
|
|
|
3.1. Penerimaan Pembiayaan |
10.401.707,28 |
|
|
|
3.2. Pengeluaran Pembiayaan |
182.000.000,00 |
|
|
|
JUMLAH PEMBIAYAAN |
(171.598.292,72) |
|
|
|
SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN |
0,00 |
|
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Nagari ini berupa Rincian Struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Nagari ini.
Pasal 4
Wali Nagari menetapkan Peraturan Wali Nagari dan/atau Keputusan Wali Nagari guna pelaksanaan Peraturan Nagari ini.
Pasal 5
Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dalam Lembaran Nagari dan Berita Nagari oleh Sekretaris Nagari.
|
Diundangakan Di Nagari Lunang Tiga Pada Tanggal 01 Pebruari 2018 SEKRETARIS NAGARI LUNANG TIGA
M. KHOLIL RIDWAN Lembaran Nagari Lunang Tiga Tahun 2018 Nomor 003 |
Ditetapkan di Lunang Tiga Pada tanggal 01 Pebruari 2018 Pj. WALI NAGARI LUNANG TIGA
ZAIRUS ZAMWAL |