You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lunang Tiga
Lunang Tiga

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

PERATURAN NAGARI NOMOR 03 TAHUN 2018 TENTANG APBNAGARI TAHUN 2018

Admin Kominfo 06 Juni 2018 Dibaca 262 Kali

PERATURAN NAGARI LUNANG TIGA

NOMOR  03 TAHUN 2018

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI

TAHUN ANGGARAN 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI LUNANG TIGA

 

 

Menimbang:

a.    Bahwa Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 97 Peraturan Daerah  Kabupaten  Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Nagari SebagaiMana Telah Diubah Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Nagari, Wali Nagari Menetapkan Peraturan Nagari Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari (APBNagari);

b.   Bahwa Rancangan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Nagari;

c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Peraturan Nagari  Lunang Tiga tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (PAPBNag)  Tahun Anggaran 2018;

 

Mengingat   :

   1.        Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

   2.        Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

   3.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

   4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tentang Pedoman teknis peraturan di Desa;

   5.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  113 Tahun 2014 Tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;

   6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;

   7.        Peraturan Menteri Desa PDT Trans Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018.

   8.        Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pokok – Pokok Pemerintahan Nagari;

   9.        Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 08 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Nagari sebagai Mana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 09 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 08 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Nagari;

10.        Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir selatan Nomor 121 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Lunang Tiga, Kecamatan Lunang, kabupaten Pasisir selatan;

11.        Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 64 Tahun 2016, Tentang Sosunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari. ( Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2016 Nomor 64 )

12.        Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penggunaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2018, (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2016 Nomor 69 );

13.        Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. ( Berita Daerah Kabupaten pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 41 )

14.        Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. ( Berita Daerah Kabupaten pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 42 )

15.        Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Pemerintahan Nagari Tahun Anggaran 2018. ( Berita Daerah Kabupaten pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 43 )

16.        Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun Anggaran 2018. ( Berita Daerah Kabupaten pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 44 );

 

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI LUNANG TIGA

MEMUTUSKAN

Menetapkan            :    PERATURAN NAGARI LUNANG TIGA NOMOR 03 TAHUN 2018, TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI LUNANG TIGA TAHUN ANGGARAN 2018

 

Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari  Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI

PEMERINTAH NAGARI LUNANG TIGA

TAHUN ANGGARAN 2018

KODE

REK

URAIAN

ANGGARAN

( Rp )

KET

1

2

3

4

1.

PENDAPATAN

 

 

 

 1.1. Pendapatan Asli Desa

5.000.000,00

 

 1.2. Pendapatan Transfer

1.095.916.900,00

 

JUMLAH PENDAPATAN

1.100.916.900,00

2.

BELANJA

 

 

 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah

432.921.610,13

 

 2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

269.360.434,00

 

 2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

12.499.835,00

 

 

 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

214.536.728,15

 

 

JUMLAH BELANJA

929.318.607,28

 

 

SURPLUS / (DEFISIT)

171.598.292,72

 

3.

PEMBIAYAAN

 

 

 

3.1. Penerimaan Pembiayaan

10.401.707,28

 

 

3.2. Pengeluaran Pembiayaan

182.000.000,00

 

 

JUMLAH PEMBIAYAAN

(171.598.292,72)

 

 

SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN

0,00

 

 

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Nagari ini berupa Rincian Struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.

 

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Nagari ini.

 

Pasal 4

Wali Nagari  menetapkan Peraturan Wali Nagari dan/atau Keputusan Wali Nagari guna pelaksanaan Peraturan Nagari ini.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini  dalam Lembaran Nagari dan Berita Nagari oleh Sekretaris Nagari.

 

 

 

 

 

 

 

Diundangakan Di Nagari Lunang Tiga

Pada Tanggal 01 Pebruari  2018

SEKRETARIS NAGARI LUNANG TIGA

 

 

 

M. KHOLIL RIDWAN

Lembaran Nagari Lunang Tiga Tahun 2018 Nomor 003

Ditetapkan di  Lunang Tiga

Pada tanggal 01 Pebruari 2018

Pj. WALI NAGARI LUNANG TIGA

 

 

 

 

ZAIRUS ZAMWAL

Dokumen Lampiran

PERNAG-APB.docx
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan