TUGAS-TUGAS KPAD
1.1 Sosialisasi
- Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
- Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
- Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.
1.2 Mediasi
- Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa) dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
- Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)
1.3 Fasilitasi
- Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
- Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)
1.4 Dokumentasi
- Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)
1.5 Advokasi
- Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
- Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
- Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)
DAFTAR NAMA PENGURUS KPAN
MASA JABATAN 2018 s/d 2019
NAGARI LUNANG TIGA KECAMATAN LUNANG KABUPATEN PESISIR SELATAN
Surat Keputusan Wali Nagari Lunang Tiga Nomor : 015 tanggal 18 Januari 2019 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Perempuan Anak Nagari
|
No |
NAMA |
JABATAN |
POSISI |
|
1 |
M. SOBIRIN, SH |
Wali Nagari Lunang Tiga |
Pelindung |
|
2 |
ANI NURHAYATI |
KETUA TP-PKK LUNANG TIGA |
Koordinator |
|
3 |
SRI MURYANI |
Bundo Kandung |
Penggerak |
|
4 |
AFRIDA |
BIDAN DESA |
Penggerak |
|
5 |
SITI MUKHAROMAH |
Kader PIKR |
|